- Jaminan dan asuransi dalam sebuah proyek sangatlah diperlukan dan wajib hukumnya baik pada masa pra konstruksi, saat konstruksi maupun pada saat pasca konstruksi. Pada kesempatan ini akan kita ulas tentang jenis-jenis jaminan dan :antara lain
PADA SAAT PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI
A.Jaminan bagi Pemilik Proyek.
Jenis-jenis Jaminan yg biasanya diminta pemilik, antara lain :
Jaminan Tender (Bid Bond.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond).
Jaminan Uang Muka (Advanced Payment Bond).
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).
Jaminan-jaminan tsb bisa berupa Jaminan Bank (Bank Garansi) atau Jaminan Asuransi (Surety Bond)
B.Jaminan Bagi Kontraktor.
Jaminan bagi kontraktor bisa macam-macam, antara lain :
Jaminan atas pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, lazim disebut "Engineering Insurance".
Jaminan atas para pekerja proyek (bisa berupa Workman Compensation atau Employer Liability).
Jaminan atas tanggung jawab thd pihak ketiga (Third party Liability atau Public Liability).
1.Jaminan atas pelaksanaan pekerjaan/ Engineering Insurance (misal :CAR, EAR).
Jaminan tersebut pada prinsipnya mencakup :
Kerusakan-kerusakan yang terjadi atas konstruksi (termasuk bad workmanship) yang tidak disengaja, Kerusakan alat peralatan yg digunakan (baik milik kontraktor atau bukan).
Tanggung jawab terhadap pihak ketiga (kerugian secara physic akibat pelaksanaan.
Dengan persetujuan khusus bisa mencakup faulty design (kesalahan perencana.
2.Asuransi atas Tenaga Kerja.
Ada 2 macam asuransi tenaga kerja :
Asuransi untuk pekerja sesuai aturan (Workman Compensation Insurance). Asuransi ini sesuai UU yang berlaku di Indonesia, dilaksanakan oleh ASTEK berdasarkan PP No 33 Tahun 1977.
Asuransi atas pegawai yang diatur Perusahaan (Employer's Liability Insurance). Yaitu tanggung jawab pengusaha thd pekerjanya sesuai dgn ketentuan yg berlaku di perusahaan
3.Asuransi atas Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga (Public Liability Insurance.
Yaitu jenis asuransi untuk melindungi kontraktor terhadap pihak ketiga (publik) apabila saat melaksanakan pekerjaan ada pihak ketiga yg dirugikan.
C.Jaminan bagi Konsultan.
Untuk melindungi pihak konsultan Perencana dari tanggung gugat hukum dapat ditempuh suatu cara pengalihan resiko melalui mekanisme Asuransi yaitu pada "Proffesional Liability Insurance.
SESUDAH KONSTRUKSI SELESAI
A.Asuransi bagi Pemilik Proyek.
1.Jenis Asuransi Kerugian (Resiko, antara lain :
Asuransi Kebakaran
Asuransi Pembongkaran
Asuransi Machinery Breakdown
Asuransi Tanggung jawab pada Publik
2.Asuransi atas pegawai dan pekerja
Misalnya Asuransi kecelakaan diri : Employer's Liability, Fidelity Insurance dll
3.Public Liability Insurance
Diperlukan apabila gedung/hasil konstruksi tersebut digunakan untuk kepentingan publik.
B.Kewajiban bagi Kontraktor.
"Longterm Guarantee", jaminan yang sifatnya hampir sama dengan Proffesional LiabilityPeriode Longterm Guarantee biasa 5 s/d 10 tahun tergantung pada obyek yang dikerjakan (hingga saat ini belum ada aturan yg jelas)
Rabu, 19 Februari 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar