herirubiono.okg@gmail.com
0812 9255 0810 021 - 840 1420...........................
0812 9255 0810 |
BERANDA | PROFIL | LAYANAN | PENERBITAN | BIAYA JASA | REFERENSI |
ASURANSI JAMINAN PELAKSANAAN PROYEK OKGARANSI.com - Jaminan dan asuransi dalam sebuah proyek sangatlah diperlukan dan wajib hukumnya baik pada masa pra konstruksi, saat konstruksi maupun pada saat pasca konstruksi. Pada kesempatan ini akan kita ulas tentang jenis-jenis jaminan dan ASURANSI JAMINAN PELAKSANAAN PROYEK , antara lain : Jaminan Penawaran (Bid Bond ). Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond). Jaminan Uang Muka (Advanced Payment Bond). Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond). Jaminan atas pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, lazim disebut "Engineering Insurance". Jaminan atas para pekerja proyek (bisa berupa Workman Compensation atau Employer Liability). Jaminan atas tanggung jawab thd pihak ketiga (Third party Liability atau Public Liability). Kerusakan-kerusakan yang terjadi atas konstruksi (termasuk bad workmanship) yang tidak disengaja, Kerusakan alat peralatan yg digunakan (baik milik kontraktor atau bukan). Tanggung jawab terhadap pihak ketiga (kerugian secara physic akibat pelaksanaan.
Dengan persetujuan khusus bisa mencakup faulty design (kesalahan perencana. Asuransi untuk pekerja sesuai aturan (Workman Compensation Insurance). Asuransi ini sesuai UU yang berlaku di Indonesia, dilaksanakan oleh ASTEK berdasarkan PP No 33 Tahun 1977. Asuransi atas pegawai yang diatur Perusahaan (Employer's Liability Insurance). Yaitu tanggung jawab pengusaha thd pekerjanya sesuai dgn ketentuan yg berlaku di perusahaan Asuransi Kebakaran Asuransi Pembongkaran Asuransi Machinery Breakdown Asuransi Tanggung jawab pada Publik Misalnya Asuransi kecelakaan diri : Employer's Liability, Fidelity Insurance dll Diperlukan apabila gedung/hasil konstruksi tersebut digunakan untuk kepentingan publik. |
v i s i t .www.ok garansi . com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar